Ramallah, 10 Jumadil Akhir 1434/20 April 2013 (MINA) - Seorang warga Palestina, Rania Saqa yang baru dibebaskan dari penjara Israel mengungkapkan, Israel menyuntikkan virus berbahaya kepada tahanan yang dibebaskan.
Kesaksian Saqa tersebut dipublikasikan oleh surat kabar Rusia Komsomolskaya Pravda, Jum'at (19/4), Press TV melaporkan.
“Rezim Israel menyuntik tahanan Palestina di penjara Israel dengan virus berbahaya sebelum melepaskan mereka,” kata harian itu.
Dalam kesaksiannya, Saqa juga mengatakan, banyak tahanan Palestina menderita penyakit misterius yang tidak dapat disembuhkan, seperti kanker kandung kemih dan gangguan hati.
Dia mengatakan, hal itu adalah prosedur standar bagi Israel untuk menyuntikkan virus kepada tahanan Palestina sebelum membebaskan mereka.
"Kebanyakan mantan narapidana mati setelah dibebaskan dari penjara-penjara Israel," tulis surat kabar tersebut. Tahanan Palestina menghimbau organisasi-organisasi internasional untuk mengambil tindakan segera untuk menghentikan tindakan melanggar hukum internasional itu.
Sebuah organisasi hak asasi manusia menuduh Israel menjadikan tahanan Palestina untuk menguji obat baru. Lembaga Solidaritas Internasional untuk Hak Asasi Manusia mengatakan, perilaku tersebut terang-terangan bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan medis.
Menurut kelompok hak asasi manusia dan tahanan Palestina, Addameer, sekitar 4.936 tahanan Palestina, termasuk sekitar 170 tahanan administratif, saat ini masih ditahan di penjara-penjara Israel.
Penahanan administratif merupakan penjara tanpa pengadilan atau dakwaan yang memungkinkan Israel untuk memenjarakan warga Palestina selama enam bulan. Perintah penahanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Dia mengatakan, hal itu adalah prosedur standar bagi Israel untuk menyuntikkan virus kepada tahanan Palestina sebelum membebaskan mereka.
"Kebanyakan mantan narapidana mati setelah dibebaskan dari penjara-penjara Israel," tulis surat kabar tersebut. Tahanan Palestina menghimbau organisasi-organisasi internasional untuk mengambil tindakan segera untuk menghentikan tindakan melanggar hukum internasional itu.
Sebuah organisasi hak asasi manusia menuduh Israel menjadikan tahanan Palestina untuk menguji obat baru. Lembaga Solidaritas Internasional untuk Hak Asasi Manusia mengatakan, perilaku tersebut terang-terangan bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan medis.
Menurut kelompok hak asasi manusia dan tahanan Palestina, Addameer, sekitar 4.936 tahanan Palestina, termasuk sekitar 170 tahanan administratif, saat ini masih ditahan di penjara-penjara Israel.
Penahanan administratif merupakan penjara tanpa pengadilan atau dakwaan yang memungkinkan Israel untuk memenjarakan warga Palestina selama enam bulan. Perintah penahanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sehari sebelumnya, Kamis (18/4), Gubernur Ramallah, Layla Ghannam yang mengunjungi al-Taj, tahananan Palestina yang dibebaskan karena sakit parah, berada di rumah sakit, menyerukan kepada masyarakat internasional untuk ikut mendesak Israel melepaskan semua tahanan Palestina, terutama yang sedang menderita sakit.
"Masyarakat internasional harus ikut campur tangan untuk mengakhiri penderitaan para tahanan Palestina yang yang saat ini berada di 27 penjara Israel, Mereka tidak menyediakan layanan kesehatan yang layak dan itu jelas melanggar HAM dan hukum internasional," kata Ghannam. (T/P09/P02)
Mi’raj News Agency (MINA)
0 komentar:
Posting Komentar