G. Ancaman meninggalkan Al-Jama’ah


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(19) مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلاَ يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ
(19) “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah, maka ia mati laksana kematiannya orang Jahiliyah  dan barangsiapa yang berperang di bawah bendera keashobiahan (kesukuan) dia marah karena kesukuannya atau mengajak kepada keashobiahan dan menolong karena keashobiyahannya lalu dia terbunuh maka kematiannya laksana kematian Jahiliyah dan barangsiapa yang keluar dari  umatku kemudian memusuhi orang-orang yang baik maupun yang fajir di antara umatku dan tidak mengecualikan orang-orang yang beriman dari mereka dan tidak menepati kepada orang yang diberi janji yang ia telah
berjanji kepadanya maka dia bukan dari umatku dan aku bukan dari golongan mereka.” (HR.Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaaroh: II/135, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hambal:I/70, Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi:II/241, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud:IV/241. Lafadz Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(20) لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
(20) “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; orang yang telah kawin yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan diri dari Jama’ah.” (HR.Muslim dari Abdullah, Shahih Muslim dalam Kitabul Qosamah wal muharibin: II/40, Ahmad, Musnad Ahmad: I/382, Abu Daud, Sunan Abu Daud: IV/126, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah: II/847, An-Nasai Sunan An-Nasa’i: VII/90, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi:IV/12 dan Ad-Darimi Sunan Ad-Darimi:II/218. Lafadz  Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(21) إِنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ رَأَيْتُمُوهُ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ أَوْ يُرِيدُ يُفَرِّقُ أَمْرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَائِنًا مَنْ كَانَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ يَرْكُضُ 
(21) “Sesungguhnya akan ada setelahku kerusakan dan keburukan maka barangsiapa yang kamu melihatnya telah memisahkan diri dari Al Jama’ah atau hendak memecah belah urusan umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam  di mana dia berada maka bunuhlah ia. Maka sesung guhnya tangan Allah itu beserta Al-Jama’ah dan sesungguhnya syaitan itu akan sangat dekat bersama orang yang memisahkan diri dari Al Jama’ah.” (HR.An-Nasai, Sunan An-Nasai dalam Kitab Tahrimud Dam:VII/92, Muslim, Shahih Muslim:II/136 dan Ahmad,  Fathurrobbani:XXIII/8. Lafadz  An-Nasa’i)

0 komentar:

Posting Komentar